Sorbansantri.com – Sengketa perdata nan melibatkan personil DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp507 miliar nan diajukan Ghufron terhadap Cak Imin.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka otomatis gugatan tukar rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” ujar kuasa norma DPP PKB, Dr. Anwar Rachman, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Ghufron, nan juga merupakan Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU, menggugat Cak Imin dengan tuduhan kesewenang-wenangan dalam pemecatan dirinya dari PKB. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa perkara tersebut adalah urusan internal partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Jadi, persoalan nan diajukan penggugat adalah urusan internal,” jelas Anwar.
Latar Belakang Pemecatan
Achmad Ghufron Sirodj diketahui dipecat dari PKB melalui Surat Keputusan (SK) DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Pemecatan ini dilakukan lantaran Ghufron dianggap melanggar AD/ART serta peraturan PKB mengenai disiplin partai.
Ghufron sempat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun, pengadilan menyatakan prosedur norma tidak terpenuhi lantaran dia tidak mengusulkan kasus ini terlebih dulu ke Mahkamah Partai.
“Oleh lantaran Ghufron mengusulkan masalah tersebut ke pengadilan tanpa melalui Mahkamah Partai, maka prosedur sudah dilanggar dan gugatan pun ditolak,” pungkas Anwar.
Putusan ini sekaligus menutup sengketa nan melibatkan kader PKB tersebut, menegaskan bahwa urusan internal partai kudu diselesaikan sesuai sistem nan telah diatur. (AI Sorban)
@beritasorban Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, personil DPR RI sekaligus mantan kader PKB, terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin, resmi berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp507 miliar nan diajukan Ghufron. Kuasa norma PKB menyebut, gugatan tersebut ditolak lantaran menyangkut urusan internal partai nan kudu diselesaikan sesuai sistem UU Partai Politik. Pemecatan Ghufron oleh PKB didasarkan pada pelanggaran AD/ART dan disiplin partai. Hakim juga menyatakan prosedur norma Ghufron tidak terpenuhi lantaran dia tidak membawa kasus ini ke Mahkamah Partai terlebih dahulu. Dengan putusan ini, sengketa antara Ghufron dan Cak Imin dinyatakan selesai. Untuk info terbaru seputar politik, tetap pantau perkembangan hanya di sini. #PengadilanNegeri #AchmadGhufronSirodj #CakImin #SengketaPKB #PemecatanKader #UUPartaiPolitik #MahkamahPartai #ADARTPKB #PutusanPengadilan #InternalPartai #fypシ ♬ bunyi original – Sorban Santri